27
Aug

Tiga Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

## Tiga Kasus Korupsi Raksasa di Indonesia: Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Laporan Tren Penindakan Korupsi 2022 mengungkapkan fakta mengejutkan: kerugian negara akibat korupsi sepanjang tahun 2022 mencapai angka fantastis, yaitu Rp42,747 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik yang telah memiliki putusan inkrah maupun yang masih dalam proses penyelesaian hukum. Besarnya kerugian negara ini menjadi alarm bahaya yang harus segera diatasi dengan langkah-langkah tegas dan terintegrasi. Berikut ini ulasan mendalam tiga kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang mengguncang Indonesia dalam beberapa tahun terakhir:

**1. Penyerobotan Lahan Negara untuk Perkebunan Kelapa Sawit: Kerugian Negara Mencapai Rp104,1 Triliun**

Kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia ini terjadi di sektor kehutanan, tepatnya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Grup Duta Palma, perusahaan milik Surya Darmadi, secara ilegal menguasai lahan negara seluas 37.095 hektare untuk perkebunan kelapa sawit selama hampir dua dekade (2003-2022). Besarnya kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang mengejutkan, yaitu Rp104,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara yang jauh lebih besar, yakni Rp99,2 triliun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa cakupan kerugian perekonomian negara jauh lebih luas, sehingga nilainya signifikan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Surya Darmadi dalam perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 triliun serta restitusi kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun. Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2022.

Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, juga turut terseret dalam kasus ini. Ia terbukti membantu memperkaya Surya Darmadi dan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan (Putusan Nomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI). Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana korupsi dapat merugikan negara secara masif dan sistemik, melibatkan berbagai pihak dari tingkat korporasi hingga pemerintahan daerah.

**2. Pengolahan Kondensat Ilegal di Kilang Minyak Tuban: Kerugian Negara Mencapai Rp35 Triliun**

Kasus korupsi di sektor minyak dan gas (migas) ini melibatkan penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara yang berlangsung sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$2,7 miliar atau setara dengan Rp35 triliun. Beberapa pihak yang terlibat dan dihukum antara lain: Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas), Djoko Harsono (mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas), dan Honggo Wendratno (mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia – TPPI).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan wajib membayar ganti rugi negara Rp97 miliar. Sementara itu, Raden Priyono dan Djoko Harsono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kasus ini menunjukkan betapa rawannya sektor migas terhadap praktik korupsi yang dapat berdampak sangat besar pada keuangan negara.

**3. Penyimpangan Dana Investasi PT Asabri: Kerugian Negara Rp22,78 Triliun**

Kasus korupsi di sektor keuangan ini melibatkan penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara hingga Rp22,78 triliun. Penyimpangan ini terjadi akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi yang tidak sesuai ketentuan antara tahun 2012 hingga 2019, seperti yang diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Beberapa tokoh kunci yang terlibat dalam kasus ini, antara lain Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosaputro (kakak beradik), serta sejumlah direksi dan komisaris PT Asabri.

Putusan pengadilan terhadap para terdakwa bervariasi, dengan hukuman penjara yang cukup berat. Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya divonis seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, nihil dalam kasus ini. Teddy Tjokrosaputro divonis 17 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung. Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara. Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk) juga divonis nihil karena sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya. Beberapa mantan direktur utama PT Asabri juga menerima hukuman penjara puluhan tahun.

Ketiga kasus di atas hanya sebagian kecil dari gunung es korupsi yang terjadi di Indonesia. Angka kerugian negara yang fantastis menuntut komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa untuk memberantas praktik korupsi. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan partisipasi aktif masyarakat sangat krusial untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan. Mari bersama-sama awasi dan laporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bermartabat. Pelajari lebih lanjut tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta upaya antikorupsi di situs web ACLC KPK. #KawanAksi #BerantasKorupsi #IndonesiaJujur