
’Klasemen Liga Korupsi Indonesia’ Ramai, Berikut Urutannya! – UMJ
## Klasemen Liga Korupsi Indonesia: 11 Kasus Megakorupsi yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
Istilah “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” akhir-akhir ini viral di media sosial, khususnya Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Munculnya istilah ini dipicu oleh terungkapnya kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat di PT Pertamina Patra Niaga. Analogi “liga korupsi” yang terinspirasi dari dunia sepak bola ini bertujuan untuk menyoroti skala kerugian negara yang luar biasa akibat praktik korupsi di Indonesia. Daftar ini bukan klasemen resmi, melainkan rangkuman kasus-kasus korupsi besar berdasarkan perkiraan kerugian negara yang telah dilaporkan.
Mengacu pada berbagai sumber berita, seperti Kompas.com dan laporan investigasi lainnya, setidaknya 11 kasus megakorupsi masuk dalam daftar “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” ini. Peringkat ditentukan berdasarkan besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh masing-masing kasus, dengan data yang sebagian besar bersumber dari laporan resmi lembaga penegak hukum dan badan pemeriksa keuangan. Perlu diingat bahwa angka-angka kerugian ini masih dapat berubah seiring dengan perkembangan proses hukum dan audit lebih lanjut.
Berikut adalah 11 kasus korupsi yang masuk dalam daftar “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” ini, mulai dari yang menimbulkan kerugian terbesar hingga terkecil:
**1. Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga (Perkiraan Kerugian: ~Rp 968,5 Triliun)**
Kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang baru-baru ini menjadi sorotan publik menduduki puncak klasemen. Awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun (tahun 2023). Namun, mengingat kasus ini berlangsung sejak 2018, potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar, bahkan mendekati Rp 1 kuadriliun. Besarnya angka ini masih memerlukan analisis lebih lanjut, namun tetap menempatkannya di posisi teratas klasemen sementara.
**2. Kasus Lingkungan Hidup yang Melibatkan Harvey Moeis (Kerugian: Rp 300 Triliun)**
Kasus yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis menempati posisi kedua dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun. Awalnya, dampak kerugian lingkungan diperkirakan sekitar Rp 271 triliun, namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat angka yang lebih tinggi. Besarnya kerugian ini menunjukkan dampak destruktif korupsi terhadap lingkungan dan ekonomi negara.
**3. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) (Kerugian: Rp 138,44 Triliun)**
Kasus BLBI yang terjadi pada masa krisis moneter 1997 merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun yang diberikan untuk menyelamatkan 48 bank ternyata tidak dikembalikan sepenuhnya, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Meskipun Satuan Tugas BLBI berupaya melakukan penagihan, hingga kini prosesnya masih berlangsung dan belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
**4. Kasus Surya Darmadi dan PT Duta Palma Group (Kerugian: Rp 78 Triliun)**
Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, terlibat dalam kasus penyerobotan lahan seluas 37 hektar di Riau, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Kasus ini juga melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Surya Darmadi telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
**5. Kasus Pengelolaan Kondensat Ilegal PT TPPI (Kerugian: Rp 37,8 Triliun)**
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur (2009-2011). PT Trans-Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) sebagai aktor utama telah merugikan negara sebesar Rp 37,8 triliun. Meskipun sejumlah pihak telah dihukum, mantan Presiden Direktur PT TPPI masih berstatus buron.
**6. Kasus Korupsi PT Asabri (Kerugian: Rp 22,7 Triliun)**
PT Asabri terlibat dalam manipulasi transaksi saham dan reksa dana, merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Kasus ini melibatkan dana investasi milik prajurit TNI, Polri, dan ASN. Tujuh orang telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
**7. Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Kerugian: Rp 16,8 Triliun)**
Kegagalan PT Asuransi Jiwasraya dalam membayar polis nasabah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Investasi Saving Plan yang bermasalah menjadi pemicu utama skandal ini. Enam orang telah divonis bersalah.
**8. Korupsi Ekspor CPO Ilegal (Kerugian: Rp 12 Triliun)**
Pada 2021-2022, korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya merugikan negara sebesar Rp 12 triliun. Kasus ini melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha besar yang diduga memberikan izin ekspor CPO ilegal.
**9. Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia (Kerugian: Rp 9,37 Triliun)**
Dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (2011) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,37 triliun akibat mark-up harga dan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjadi terdakwa.
**10. Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo (Kerugian: Rp 8 Triliun)**
Proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G oleh BAKTI Kominfo (2020-2022) sarat dengan penyimpangan, seperti mark-up harga dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi. Mantan Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate, ditetapkan sebagai tersangka.
**11. Kasus Korupsi Bank Century (Kerugian: Rp 6,74 Triliun + Rp 689,39 Miliar)**
Kasus Bank Century terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,74 triliun (akibat penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik) dan Rp 689,39 miliar (dari FPJP).
Daftar ini menunjukkan betapa besarnya kerugian negara akibat korupsi. Perlu upaya berkelanjutan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memberantas korupsi agar pembangunan nasional dapat berjalan optimal.
**(Informasi kontak dan footer Universitas Muhammadiyah Jakarta dihapus karena tidak relevan dengan isi artikel.)**
0 comments